Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip andil biaya (cost sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan cara : a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, keterlibatan masyarakat baik dalam bentuk tenaga kerja maupun sarana prasarana dapat dihitung sebagai biaya, sehingga upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat; b. Dalam reklamasi hutan bekas bencana alam pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional dengan pemegang hak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id