Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years); b. Kejelasan kewenangan; c. Pemahaman sistem tenurial; d. Andil biaya (cost sharing); e. Penerapan sistem insentif; f. Pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan; g. Pendekatan partisipatif; dan h. Transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id