Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
b. Kejelasan kewenangan;
c. Pemahaman sistem tenurial;
d. Andil biaya (cost sharing);
e. Penerapan sistem insentif;
f. Pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
g. Pendekatan partisipatif; dan
h. Transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
