Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi meliputi aspek :
a. Kawasan;
b. Kelembagaan; dan
c. Teknologi.
(2) Aspek kawasan, kelembagaan dan teknologi dilaksanakan dalam satu sistem manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
