Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi meliputi aspek : a. Kawasan; b. Kelembagaan; dan c. Teknologi. (2) Aspek kawasan, kelembagaan dan teknologi dilaksanakan dalam satu sistem manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id