Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian ditekankan pada sisi hasil proses rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Mengingat pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan sifatnya site spesifik, multi years, dan melibatkan stake holders, maka diperlukan penilaian yang lebih independen dan laporan hasil pengawasan/penilaian dan pengendalian lebih menjadi terbuka untuk publik.
(3) Peran masyarakat profesional untuk tugas-tugas pengawasan dan pengendalian lebih ditingkatkan.
Koreksi Anda
