Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat diberikan peluang dan diberdayakan, sehingga dapat berperan setara dan bermitra peran dengan Pemerintah, pemerintah daerah, pemegang hak/izin dalam melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan partisipatif, yaitu melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, terwujudnya efektivitas dan efisiensi dan menciptakan dorongan andil masyarakat dalam pembiayaan (cost sharing).
(3) Pemberdayaan masyarakat dalam rehabilitasi dan reklamasi hutan meliputi:
a. Pemberian kewenangan/hak/akses;
b. Meningkatkan posisi/status pada kelompok yang lemah sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan kelompok lainnya;
c. Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk bertindak sehingga mampu mengendalikan masa depannya.
(4) Peningkatan kapasitas masyarakat yang berorientasi kepada pertumbuhan kondisi dimana masyarakat dapat belajar sambil bekerja untuk dirinya sendiri.
(5) Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif didasarkan atas prinsip-prinsip :
a. Masyarakat sebagai pelaku utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan manfaat;
b. Masyarakat sebagai pengambil keputusan;
c. Pemerintah sebagai pendamping dan pengendalian kegiatan;
d. Kepastian hak dan kewajiban semua pihak;
e. Kelembagaan masyarakat ditentukan oleh masyarakat;
f. Pendekatan didasarkan atas kelestarian fungsi hutan termasuk keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya.
Koreksi Anda
