Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Kemitraan Kehutanan yang efektif.
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal BUK/PHKA/BPDAS-PS/Planologi/ Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan dan/atau
d. supervisi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring dan/atau
b. evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal BUK/PHKA/BPDAS-PS/Planologi/ Kepala Badan, baik secara sendiri maupun bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota
yang membidangi kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan teknis Kemitraan Kehutanan paling sedikit setahun sekali, setelah menerima laporan dari Dinas Provinsi.
(6) Proses evaluasi dapat melibatkan pihak-pihak independen, baik LSM, perguruan tinggi dan pihak lainnya
(7) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Kemitraan Kehutanan Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH dengan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
