Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Kemitraan Kehutanan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dengan tembusan kepada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang disampaikan setiap 6 bulan sekali. (2) Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil rekapitulasi laporan, pelaksanaan pembinaan dan pemantauan kepada Dinas Provinsi, yang disampaikan setiap 6 bulan sekali. (3) Dinas Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota, termasuk hasil pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Kemitraan Kehutanan, dan selanjutnya Dinas Provinsi melaporkan hasil rekapitulasi laporan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri yang disampaikan setiap 6 bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id