Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Eselon I terkait bersama Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan melakukan fasilitasi terbangunnya kesepakatan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kelompok masyarakat setempat.
Koreksi Anda
