Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Area Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH dengan masyarakat setempat antara lain :
a. Luas areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI;
b. Areal konflik dan yang berpotensi konflik di areal Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH; dan/atau;
c. Areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat;
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan berdasarkan kesepakatan.
Koreksi Anda
