Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Area Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH dengan masyarakat setempat antara lain : a. Luas areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI; b. Areal konflik dan yang berpotensi konflik di areal Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH; dan/atau; c. Areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat; (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan berdasarkan kesepakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id