Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepada masyarakat setempat berupa :
a. Sosialisasi;
b. Pembentukan kelompok;
c. Pembangunan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru terbentuk; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penguatan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;
Koreksi Anda
