Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepada masyarakat setempat berupa : a. Sosialisasi; b. Pembentukan kelompok; c. Pembangunan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru terbentuk; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id d. Penguatan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;
Koreksi Anda