Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dirjen atau Kepala Badan atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan wajib melakukan fasilitasi Kemitraan Kehutanan antara masyarakat setempat dengan Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh LSM, Perguruan Tinggi, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Kehutanan Swasta, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, lembaga adat, dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dibidang Kemitraan Kehutanan.
Koreksi Anda
