Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan bersama Kepala UPT Ditjen BUK/Ditjen PHKA/Ditjen Planologi/ Ditjen PDAS- PS/Badan Litbang melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan masyarakat setempat didampingi oleh Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud pada pasal 7.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi.
(3) Kepala UPT menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada instansi/unit kerja eselon I masing-masing, dengan tembusan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen/Kepala Badan MENETAPKAN masyarakat calon mitra yang berhak mendapatkan fasilitasi .
Koreksi Anda
