Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Luasan areal Kemitraan Kehutanan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap Keluarga.
(2) Dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku;
(3) Masyarakat setempat calon mitra Pengelola Hutan dan Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan/atau di sekitar areal Pengelola Hutan dan Pemegang Izin dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat Keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa, maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/ pungutan hasil hutan non kayu di areal sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
(4) Khusus bagi masyarakat setempat calon mitra dengan Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu harus memenuhi persyaratan:
a. Masyarakat yang mengelola hutan hak dan/atau yang mempunyai lahan yang akan dikembangkan menjadi hutan hak, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa atau pengurus kelompok.
b. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan, yang dibuktikan dengan rencana kerja kelompok;
dan
c. Masyarakat sebagai pemasok bahan baku industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau Surat Kerjasama/Perjanjian dari Pemegang Izin Industri.
(5) Masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai ketergantungan hidup pada kawasan hutan;
dan/atau
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
