Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitarnya melalui Kemitraan Kehutanan.
(2) Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah :
a. Pengelola Hutan (BUMN/BUMD/KHDTK);
b. Izin usaha pemanfaatan kawasan;
c. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
d. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
e. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
f. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
g. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
h. Izin pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
i. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
j. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
(3) Setiap Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan Kemitraan Kehutanan, kecuali pemegang Izin pemungutan pada butir h, i, dan j.
Koreksi Anda
