Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Kemitraan Hutan Rakyat yang telah dilaksanakan tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.
(2) Pelaksanaan Kemitraan Kehutanan melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dilaksanakan di Perum Perhutani tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.
Koreksi Anda
