Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya fasilitasi, pembinaan dan pengendalian yang timbul akibat dari peraturan ini dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan, APBD atau sumber lain yang tidak mengikat di luar pelaku Kemitraan Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan kegiatan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Naskah Kemitraan Kehutanan menjadi tanggung jawab Pengelola Hutan, Pemegang Izin, KPH dan swadaya masyarakat setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
