Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan ini, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
