Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan ini, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda