Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH yang telah melaksanakan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dapat diberikan insentif.
(2) Ketetapan mengenai bentuk dan jenis insentif ditetapkan dengan Peraturan Dirjen/Kepala Badan.
Koreksi Anda
