Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip:
a. Kesepakatan: semua masukan, proses dan keluaran Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan bersifat mengikat.
b. Kesetaraan: para pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan.
c. Saling menguntungkan : para pihak yang bermitra berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak menimbulkan kerugian.
d. Lokal spesifik : Kemitraan Kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan budaya dan karakteristik masyarakat setempat, termasuk menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat.
e. Kepercayaan : Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antar para pihak.
f. Transparansi: masukan, proses dan keluaran pelaksanaan Kemitraan Kehutanan dijalankan secara terbuka oleh para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak.
g. Partisipasi : pelibatan para pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
