Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tujuan Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.
Pasal 4 Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
a. Pelaku Kemitraan Kehutanan;
b. Fasilitasi;
c. Pelaksanaan Kemitraan Kehutanan;
d. Pembinaan dan Pengendalian;
e. Insentif.
Koreksi Anda
