Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pemberdayaan masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah tertentu untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda