Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) termasuk izin pengangkutannya.
Koreksi Anda
