Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal. (3) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Dalam hal permohonan izin pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan. b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. (5) Berdasarkan telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a permohonan telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang pemberian izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal berdasarkan telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri.
Koreksi Anda