Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan pertimbangan teknis atas permohonan izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri kepada Menteri. (2) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan. (3) Dalam hal permohonan izin pertukaran : a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja, menyampaikan konsep Keputusan Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan. b. ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja, menyampaikan konsep surat penolakan. (4) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi tertentu dengan lembaga konservasi di luar negeri kepada Menteri. (5) Berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan Keputusan tentang Izin Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi tertentu dengan lembaga konservasi di Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id