Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri, hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang mempunyai keseimbangan nilai konservasi.
(2) Keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi dari tim penilai keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
(3) Tim penilai keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri.
(4) Penilaian keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
