Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dalam Pasal 5 huruf b, pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga konservasi yang telah teregistrasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Penunjukan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penilaian lembaga konservasi yang dilakukan secara internal dan secara eksternal.
(3) Lembaga konservasi yang ditunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga konservasi yang telah dinilai dengan predikat sangat baik (A) dan baik (B).
(4) Penilaian lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
