Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan berdasarkan : a. permohonan langsung lembaga konservasi yang telah mempunyai mitra lembaga konservasi di luar negeri; atau b. permohonan langsung lembaga konservasi luar negeri dan/atau melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel) kepada Pemerintah.
Koreksi Anda