Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan berdasarkan :
a. permohonan langsung lembaga konservasi yang telah mempunyai mitra lembaga konservasi di luar negeri; atau
b. permohonan langsung lembaga konservasi luar negeri dan/atau melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel) kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
