Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bagi jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut:
a. Raflesia;
b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
c. Babirusa (babyrousa babyrussa);
d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
g. Cenderawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi);
i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan
l. Owa Jawa (Hylobates moloch ).
(2) Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
