Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri, hanya dapat dilakukan melalui izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada lembaga konservasi yang telah memperoleh registrasi dari Kementerian Kehutanan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dalam memberikan izin pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
