Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi jenis secara ex-situ, menambah keanekaragaman jenis koleksi, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
