Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi jenis secara ex-situ, menambah keanekaragaman jenis koleksi, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id