Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. 2. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 3. Tumbuhan dilindungi adalah jenis tumbuhan baik hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang- undang yang berlaku ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi. 4. Satwa dilindungi adalah jenis satwa baik hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. 5. Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa liar secara ex-situ (di luar habitatnya), baik yang berbentuk lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. 6. Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri adalah pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi yang bersumber dan sudah dipelihara di lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri yang dalam pelaksanaanya dilakukan antara tumbuhan dengan tumbuhan dan satwa dengan satwa yang mempunyai nilai konservasi jenis yang seimbang. 7. Keseimbangan nilai konservasi adalah keseimbangan tingkat keterancaman terhadap kepunahan dan nilai intrinsik suatu jenis (spesies) tumbuhan atau satwa yang akan dipertukarkan dengan memperhatikan pertimbangan status konservasi jenis, karismatik jenis dan berbagai aspek/kriteria yang relevan mengenai tujuan pengelolaan dan pertukan dimaksud. 8. Tim penilai keseimbangan nilai konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi adalah tim yang melakukan penilaian terhadap keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan atau satwa dilindungi yang akan dipertukarkan oleh dan antar lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri melalui Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Luar Negeri. 9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 11. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati. 12. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Balai Besar atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda