Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap lembaga konservasi dalam melakukan kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dilakukan oleh Kepala UPT setempat.
(2) Kepala UPT melakukan pemeriksaan jenis yang akan dipertukarkan dan jenis hasil pertukaran yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Teknis.
Koreksi Anda
