Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dilarang melakukan kegiatan :
a. memperjualbelikan jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran;
b. memindahtangankan izin pertukaran pada pihak lain;
c. menelantarkan satwa; dan
d. menyilangkan satwa.
Koreksi Anda
