Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dilarang melakukan kegiatan : a. memperjualbelikan jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran; b. memindahtangankan izin pertukaran pada pihak lain; c. menelantarkan satwa; dan d. menyilangkan satwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id