Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi, mempunyai hak:
a. mengkoleksi, memelihara dan mengelola jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran sesuai kaedah etika dan kesejahteraan satwa;
b. memperagakan kepada umum jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran di dalam areal pengelolaannya atau di luar areal pengelolaannya peraturan perundang-undangan;
c. melakukan penelitian terhadap jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran; dan
d. turunan hasil pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dapat dipertukarkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
