Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi, mempunyai hak: a. mengkoleksi, memelihara dan mengelola jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran sesuai kaedah etika dan kesejahteraan satwa; b. memperagakan kepada umum jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran di dalam areal pengelolaannya atau di luar areal pengelolaannya peraturan perundang-undangan; c. melakukan penelitian terhadap jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran; dan d. turunan hasil pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dapat dipertukarkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id