Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MANADO
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
