Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
