Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan pihak lain terkait sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan oleh instansi/dinas terkait dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya alam serta upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS/Sub DAS yang bersangkutan agar diperoleh manfaat sumberdaya alam yang optimal dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id