Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTnRHL Kawasan Tahura yang dikelola oleh Kabupaten disahkan/ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (2) RTnRHL pada Kawasan Konservasi selain Tahura, disusun oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) sebagai pemangku kawasan serta disahkan oleh Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id