Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada prinsipnya RTnRHL disusun oleh pemangku wilayah dan/atau pemegang kewenangan dalam melaksanakan RHL. (2) Rencana Rehabilitasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi serta Rencana Rehabilitasi Lahan (di luar kawasan hutan) disusun oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan disahkan/ditetapkan oleh Bupati/Walikota, kecuali wilayah kerja Perum Perhutani. (3) RTnRHL Kawasan Tahura disusun oleh SKPD Propinsi dan disahkan/ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda