Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, disusun dengan mempertimbangkan kepraktisan, dan kemudahan untuk diverifikasi. (2) Buku RTnRHL disusun dengan mengisi format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (3) Urutan dan tata cara pengisian format sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: 1. Halaman depan (cover) Buku (Format - 1.1 s/d 1.4) Halaman depan Buku Rencana Tahunan RHL berisi hal-hal sebagai berikut: a. penyusun RTnRHL yaitu daerah atau Satuan Kerja Pemangku Kawasan Konservasi; b. judul buku (Rencana Tahunan RHL); c. tahun kegiatan RHL yang akan dilaksanakan; dan d. warna cover kuning tua. 2. Lembar Pengesahan (Format - 2.1 s/d 2.4) Lembar pengesahan berisi judul buku dan tanda tangan penyusun serta pengesah RTnRHL setempat. 3. Kata Pengantar (Format - 3) Isi Kata Pengantar adalah menjelaskan isi utama/cakupan dari RTnRHL tiap fungsi kawasan dan sumber-sumber anggaran. 4. Daftar Isi (Format - 4) Daftar Isi berisi struktur isi buku RTnRHL yaitu batang tubuh dan lampirannya. 5. Penyajian Ringkas Informasi Kondisi Wilayah (Format - 5 ) Penyajian ringkas informasi kondisi wilayah dimaksudkan untuk memberikan gambaran sejauh mana urgensi penanganan program RHL di wilayah itu. Posisi strategis wilayah tersebut terhadap pengamanan suatu DAS serta informasi dampak kerusakan DAS yang menyebabkan bencana alam dapat menambah nilai penting RHL untuk dilaksanakan di wilayah itu. 6. Kondisi Lahan Kritis dan UTP-RHL (Format - 6) Informasi sebaran lahan kritis berdasarkan buku Rencana Teknik RHL DAS dan Rencana Pengelolaan RHL disajikan per fungsi kawasan dan morfologi DAS di masing-masing wilayah kerja. Penyajian ini akan memberikan gambaran lengkap kondisi sebaran lahan kritis di wilayah kerja. Disamping itu disajikan pula informasi sebaran UTP RHL di wilayah kerja. 7. Judul Sub Buku RTnRHL berdasarkan Sumber Anggaran ( Format - 7.1 s/d 7.4) RTnRHL berisi usulan kegiatan RHL dari berbagai sumber anggaran. Masing-masing sumber anggaran dibuat sub usulan terpisah meskipun masih dalam satu buku RTnRHL, agar memudahkan pihak pemberi anggaran menelaah usulan anggarannya. Karena pertimbangan tertentu, penyusun RTn-RHL dapat membuat buku RTnRHL secara terpisah masing-masing sumber anggaran. 8. Ikhtisar (Format - 8) Ikhtisar kegiatan RHL dalam buku RTn-RHL adalah ringkasan dalam bentuk tabel (volume pekerjaan dan biaya) yang memberikan gambaran keseluruhan pekerjaan RHL pada tahun itu tiap fungsi kawasan dan tiap sumber anggaran. 9. Rencana Tahunan RHL Kegiatan Vegetatif (Format - 9 s/d 18 ) Rencana Tahunan RHL kegiatan vegetatif adalah tabel yang berisi rincian kebutuhan upah, bahan dan lainnya per lokasi RHL, per fungsi kawasan. Pada kolom lokasi kegiatan RHL disamping menyajikan data administrasi sampai desa juga di informasikan letak SWP DAS, DAS serta Unit Terkecil RHL (UTP-RHL) berikut koordinat geografisnya kecuali untuk kegiatan hutan kota, penghijauan lingkungan dan Kebun Bibit Rakyat. 10. Rencana Tahunan RHL Kegiatan Sipil Teknis (Format - 19 s/d 29 ) Disamping detil lokasi, Rencana Tahunan RHL Kegiatan Sipil Teknis berisi deskripsi bangunan sipil teknis dan perkiraan kebutuhan bahan dan upah. Bagi lokasi yang telah tersedia Rancangan Kegiatan RHL nya hanya perlu memindahkan informasi hasil analisa nya ke dalam format yang ada. Bagi lokasi yang belum tersedia, maka penyusun RTnRHL harus melakukan survey lapangan untuk mengidentifikasi calon lokasi/site serta menganalisis kebutuhan biayanya. Kegiatan sipil teknis harus mencantumkan lokasi UTP RHL nya kecuali untuk kegiatan Sumur Resapan Air dan Lobang Biofori. 11. Tata Waktu Kegiatan RHL Vegetatif dan Sipil Teknis (Format - 30 s/d 32) RTnRHL harus menyajikan tata waktu pelaksanaan kegiatan baik vegetatif maupun sipil teknis maupun kegiatan pendukung RHL seperti contoh pada Format - 30 s/d 32. 12. Peta RTnRHL Sebaran rencana kegiatan RHL yang diusulkan pada tahun tersebut harus disajikan dalam suatu peta wilayah kerja. Untuk memudahkan penyajian peta maka disarankan Peta RTnRHL berbasis peta RTk-RHL DAS dan Peta Rencana Pengelolaan RHL yang telah ada. Hal ini dimaksudkan agar standar/format penyajiannya seragam dan sekaligus untuk memudahkan dalam proses evaluasi program RHL. Sasaran kegiatan RHL harus disajikan lengkap dalam bentuk poligon (khususnya kegiatan vegetatif) yang koordinat geografisnya sudah jelas dan dilengkapi poligon Unit Terkecil Pengelolaan RHL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id