Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan biaya kegiatan lain-lain pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, antara lain untuk pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana penyuluhan, serta pendampingan masyarakat.
(2) Alokasi kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
(3) Kegiatan pendukung untuk kawasan konservasi, dapat disesuaikan dengan kebutuhan restorasi.
Koreksi Anda
