Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, merupakan komponen upah/tenaga dihitung berdasarkan standar biaya upah setempat.
(2) Upah Minimum Regional (UMR) dapat digunakan sebagai estimasi / ancar-ancar satuan biaya upah.
(3) Hasil analisis kebutuhan biaya upah adalah penjumlahan dari hasil perkalian indeks prestasi kerja dengan standar biaya upah.
(4) Indeks prestasi kerja adalah kebutuhan tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK) dalam satu satuan pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan hasil suatu penelitian atau pengalaman lapangan.
Koreksi Anda
