Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Kebutuhan biaya bahan dan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, antara lain benih/bibit tanaman, pupuk, cangkul, ember, dan bahan- bahan bangunan untuk kegiatan sipil teknis.
Koreksi Anda
