Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan biaya bahan dan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, antara lain benih/bibit tanaman, pupuk, cangkul, ember, dan bahan- bahan bangunan untuk kegiatan sipil teknis.
Koreksi Anda