Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, pada prinsipnya adalah menentukan input uang yang dihitung melalui input fisik kegiatan RHL setelah dikalikan dengan satuan biaya (unit cost) yang berlaku dengan asumsi-asumsi tertentu.
(2) Analisis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. analisis kebutuhan biaya bahan dan alat;
b. analisis kebutuhan biaya upah; dan
c. analisis kebutuhan biaya kegiatan lain pendukung RHL.
Koreksi Anda
