Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecekan lapangan terhadap standar biaya yang digunakan dalam Rancangan Kegiatan RHL sebelumnya perlu di cek kembali, untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan standar biaya di lapangan saat ini.
Koreksi Anda