Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pengecekan lapangan terhadap standar biaya yang digunakan dalam Rancangan Kegiatan RHL sebelumnya perlu di cek kembali, untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan standar biaya di lapangan saat ini.
Koreksi Anda
