Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengecekkan dilapangan juga dilakukan terdhadap kegiatan pendukung RHL yang meliputi:
a. pengembangan kelembagaan;
b. kebutuhan akan pembinaan;
c. pelatihan, pendampingan;
d. penyuluhan; dan
e. pemantauan.
(2) Evaluasi yang diidentifikasi di lapangan calon lokasi RHL dengan cara melakukan survey cepat seperti Rapid Rural Appraisal (RRA) atau wawancara langsung dengan calon petani/masyarakat.
Koreksi Anda
