Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecekkan dilapangan juga dilakukan terdhadap kegiatan pendukung RHL yang meliputi: a. pengembangan kelembagaan; b. kebutuhan akan pembinaan; c. pelatihan, pendampingan; d. penyuluhan; dan e. pemantauan. (2) Evaluasi yang diidentifikasi di lapangan calon lokasi RHL dengan cara melakukan survey cepat seperti Rapid Rural Appraisal (RRA) atau wawancara langsung dengan calon petani/masyarakat.
Koreksi Anda