Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dalam rangka mengklarifikasi data dan informasi
Koreksi Anda
