Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Peta Rancangan Kegiatan RHL telah ada, maka peta rancangan tersebut dapat di plot kan pada Peta RTnRHL setelah terlebih dulu di identifikasi / cheking lapangan / penyesuaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Koreksi Anda
