Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rancangan Kegiatan RHL sudah ada, maka data dan informasi kebutuhan bahan dan upah dapat langsung dimasukkan dalam format RTnRHL. (2) Dalam hal data dan informasi Rancangan Kegiatan RHL dirasakan sudah kurang valid maka perlu dilakukan cheking lapangan / penyesuaian kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id