Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi tentang Sasaran Lokasi Kegiatan RHL yang telah ada, dimasukkan dalam tabel Rekapitulasi.
(2) Dalam hal Rancangan Kegiatan RHL yang belum memasukkan Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP-RHL), maka terlebih dahulu dilakukan identifikasi dengan cara mengoverlay dengan peta mikro DAS .
Koreksi Anda
